Sensasi Udara Bersih Surabaya Plaza Hotel


ANDA seorang business traveller dan bukan perokok? Jika iya, berarti Anda harus menginap di Surabaya Plaza Hotel. Rekomendasi ini bukan sekadar promosi.

Hotel di bawah grup Prime Plaza ini memang telah menjadi hotel pertama di Indonesia yang menerapkan kawasan bebas asap rokok di seluruh lingkungan hotel yang berlokasi di jantung kota Surabaya.

Sensasi udara bebas asap rokok yang menyegarkan ini akan langsung terasa saat Anda memasuki lobi hotel. Begitu pula saat berada di Cafe Taman maupun Kartini's Restaurant yang memang tidak memberi ruang sedikit pun bagi perokok.

"Kami memang melarang seluruh tamu hotel untuk merokok di lingkungan hotel, terutama di kamar dan area publik, seperti cafe dan restoran. Aturan ini sebenarnya telah kami berlakukan sejak 2009," kata General Manager Surabaya Plaza Hotel Yusak Anshori dalam satu perbincangan belum lama ini.

Lantas bagaimana dengan yang melanggar aturan itu? Bersiaplah merogoh kocek Rp1 juta untuk membayar denda karena merokok di dalam hotel.

Anda pun tidak akan bisa berkelit dari denda Rp1 juta itu. Pasalnya setiap tamu hotel diwajibkan menandatangani perjanjian denda merokok di hotel pada saat melakukan check in.

Karena menyandang predikat Smoke Free Hotel, pihak manajemen pun mengantisipasi dengan memasangi smoke detector di setiap kamar yang akan berbunyi jika tamu merokok di dalam kamar.

Selain melalui smoke detector, tamu hotel bisa saja ketahuan merokok lantaran terdapat bukti puntung di kamar. Kalo sudah begini, tidak ada cara lain selain membayar denda Rp1 juta.

"Pernah satu hari, ada tamu yang sukarela langsung membayar denda, padahal pihak hotel belum mengetahui bahwa dia merokok di dalam kamarnya," ungkap Yusak.

Namun bagi Anda yang gemar merokok tidak perlu risau, karena pihak hotel menyediakan juga smoking room yang memadai dan nyaman, meskipun posisinya berada di belakang hotel.

Kebijakan yang tidak populer di industri hotel ini, diakui Yusak berat pada awalnya. Saat diterapkan aturan denda tersebut, tingkat okupansi hotel yang memiliki 210 luxurious rooms ini anjlok 30 persen. Namun, seiring waktu dan meningkatnya kesadaran terhadap bahaya asap rokok, kini tingkat hunian Surabaya Plaza Hotel telah pulih, bahkan cenderung meningkat.

Dengan berlakunya denda Rp1 juta sejak 2009 hingga kini ternyata pihak hotel telah mengumpulkan denda sekitar Rp300 juta. Jumlah yang cukup fantastis untuk hasil sebuah punishment.

Oleh pihak manajemen hotel, dana yang terkumpul ini digunakan untuk program CSR. Salah satunya, untuk membuat kawasan bebas asap rokok di lingkungan perumahan. "Ada satu perkampungan rumah tinggal di Surabaya yang kini juga bebas asap rokok. Tidak ada orang yang merokok di dalam rumahnya dan area publik di kawasan itu," ungkap Yusak.

Terobosan yang dilakukan Surabaya Plaza Hotel ini patut dijadikan contoh untuk pengembangan pariwisata hotel. Apalagi tingkat kesadaran publik tehadap bahaya meorok juga semakin tinggi. Belum lagi melihat lemahnya penegakan aturan pemerintah setempat untuk kawasan publik bebas rokok.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...